Bersiap liburan kembali ke Jepang!! Akhirnya setelah menunggu hampir 2,5 tahun, Jepang dikabarkan akan resmi membuka pintu pariwisatanya secara bebas bagi wisatawan internasional, seperti pada masa sebelum pandemi.
Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Fumio Kishida tanggal 22 September lalu di New York, seperti dilansir dari tirto.id (26/09/2022).
REGULASI PERJALANAN KE JEPANG SEBELUM 11 OKTOBER 2022
Jepang pertama kali membuka pintu untuk grup wisata resmi pada bulan Juni 2022. Namun, jumlah turis dibatasi, dan pelancong harus memenuhi persyaratan visa khusus untuk masuk. Walaupun akhirnya mengalami pelonggaran pada 7 September 2022, namun kebijakan untuk visa dan persyaratan lainnya yang dianggap masih menyulitkan para calon wisatawan ke Jepang belum sepenuhnya hilang, seperti:
- pengajuan visa wajib disertai sertifikat ERFS (Entrants, Returnees Follow-up Systems) yang di issue oleh agen lokal Jepang
- wajib melakukan pemesanan hotel dan tiket pesawat dari biro perjalanan setempat
- jumlah kunjungan per hari dibatasi 50,000 orang
- sudah vaksin 2x + 1x booster menggunakan vaksin – vaksin berikut: Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Bharat Biotech, dan Novavax. Selain vaksin yang disebutkan masih tidak diperbolehkan untuk masuk ke Jepang. Apabila belum / tiba bisa divaksin wajib menunjukan hasil tes PCR negatif yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan.
PERUBAHAN REGULASI PERJALANAN KE JEPANG SETELAH 11 OKTOBER 2022
Nah, mulai 11 Oktober nanti, wisatawan tidak lagi diwajibkan untuk ikut tour group, sertifikat ERFS akan dihilangkan, dan jumlah kunjungan per hari tidak lagi dibatasi. Namun tetap ya, untuk protokol kesehatan wajib dilakukan selama berada di Jepang, berikut persyaratan yang sekiranya masih akan diterapkan bagi wisatawan yang mau ke Jepang:
-
- Wajib sudah vaksin 2x + 1x vaksin booster (semua vaksin yang diakui WHO akan diterima masuk ke Jepang, termasuk Sinovac, Sinopharm & Convidecia, info detail cek di sini).
- Bagi yang belum / tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan dengan sertifikat PCR dari klinik yang bersangkutan dan formulir sertifikat MOFA.
- Visa turis / visa kunjungan sementara bagi yang masih memiliki paspor reguler. Untuk pemegang e-paspor hanya perlu mendaftar untuk visa waiver. Visa waiver valid untuk periode 3 tahun dengan batas maksimal kunjungan 15 hari.
- Wajib mengunduh aplikasi MySOS dari di Indonesia sebelum terbang ke Jepang untuk jalur cepat pengecekan dengan petugas karantina di bandara (informasi lebih lanjut cek di sini).
Dengan pembebasan aturan ini, diharapkan wisatawan tidak perlu lagi enggan atau merasa terbebani untuk datang ke Jepang, dan dengan kuota kunjungan yang bertambah, tentunya diharapkan juga perekonomian Jepang dalam bidang wisata akan mengalami perubahan yang jauh lebih baik dari 2 tahun kemarin.
SYARAT PEMBUATAN VISA JEPANG
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Jepang akan kembali memberlakukan kebijakan turis masuk tanpa visa. Namun untuk yang masih memegang paspor reguler (belum e-paspor), maka masih harus melakukan pengurusan visa di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2.
Dokumen – dokumen yang wajib dilengkapi antara lain:
- Paspor yang masih valid 6 bulan sebelum periode perjalanan
- Mengisi formulir aplikasi visa (wajib ditandatangani. Apabila pemegang paspor masih dibawah umur atau difabel, bisa diwakilkan oleh pihak orang tua) & melampirkan foto 1 lembar ukuran 4,5 x 3,5 cm berwarna tanpa latar yang diambil dalam kurun waktu 6 bulan terakhir
- Fotokopi KTP (bagi warga negara Indonesia) atau Fotokopi KITAS/ITAS (bagi yang bukan warga negara Indonesia)
- Fotokopi tiket pesawat pulang pergi
- Jadwal perjalanan selama berada di Jepang
- ID Pelajar atau Sertifikat Penerimaan untuk menempuh jalur pendidikan di Jepang (khusus untuk pelajar)
- Untuk aplikasi keluarga, wajib melampirkan fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan tersebut, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb.
- Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir minimum IDR 30,000,000/orang (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Seluruh dokumen ini wajib disusun sesuai urutan yang tertulis di atas sebelum diserahkan ke petugas pengurusan visa.
Tata Cara Registrasi Visa Waiver
(1) Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOCX) ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk diregistrasi.
(2) Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas Visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
(3) Pemilik E-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
(4) Bagi pemohon Bebas Visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan Visa seperti biasa.
Wendy Tour Indonesia siap membantu untuk pengaturan perjalanan anda selama berada di Jepang. Kunjungi wendytour.co.id atau Instagram kami untuk pemesanan JR Pass, Tiket Theme Park, Suica, Airport Limousine Bus, Hotel, Visa atau informasi apapun yang diperlukan untuk membekali perjalanan anda. So, tunggu apalagi?? AYO LIBURAN KE JEPANG!
INFO PRODUK:
JR PASS | ||
---|---|---|
|
||
WENDY TOUR JAKARTA : 021 294 268 20 | BALI : 0361 758 027 |
THEME PARK TICKETS | ||
---|---|---|
Tokyo Disney Land / Sea di Tokyo & Universal Studios Japan™ di Osaka merupakan 2 theme park terbesar di Jepang dan selalu menjadi kunjungan wajib bagi para Read more… | ||
WENDY TOUR JAKARTA : 021 294 268 20 | BALI : 0361 758 027 |
TRANSPORTATION PASS | ||
---|---|---|
|
||
WENDY TOUR JAKARTA : 021 294 268 20 | BALI : 0361 758 027 |
=
Sumber: