Setelah hampir 2 tahun menutup negaranya bagi kunjungan wisata, Jepang akhirnya akan mulai menyambut kembali wisatawan asing per tanggal 10 Juni 2022 ini. Hal ini tentunya disambut baik oleh para wisatawan, khususnya wisatawan Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Jepang merupakan salah satu destinasi wisata favorit orang Indonesia bersama dengan Singapura, Malaysia, Korea & Thailand.
Kebijakan ini disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Kishida Fumio pada tanggal 26 Mei 2022 lalu. Untuk mengakomodasi kembalinya wisatawan ke Jepang, pemerintah Jepang telah menaikkan batas harian kedatangan luar negeri menjadi 20.000 per hari mulai 1 Juni 2022 dari sebelumnya dibatasi 10.000 kunjungan per hari. Mereka juga mengkategorikan negara-negara dan wilayah menjadi tiga kelompok tergantung pada jumlah kasus & risiko infeksi negara tersebut. Pengunjung dari kelompok berisiko terendah akan dibebaskan dari pengujian virus dan karantina di Jepang meskipun mereka belum divaksinasi dalam kategori “Biru”, salah satunya termasuk Indonesia.
Poin penting yang harus diperhatikan, untuk saat ini kunjungan wisata yang diperbolehkan masuk hanya untuk group travelling dengan jadwal perjalanan yang sudah pasti dan didampingi travel agent resmi, hal ini dimaksudkan agar pihak berwenang dapat lebih mudah mengontrol & melacak laju penyebaran COVID-19. Selain itu wisatawan juga wajib mendapatkan Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS yang diajukan melalui Agen Wisata yang berdomisili di Jepang sebagai Lembaga Penerima dan Penjamin di Jepang.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan visa berdasarkan website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia:
- Bagi pemegang E-Paspor
- Paspor
- Formulir aplikasi visa
- Pas foto terbaru (ukuran 45 mm x 35 mm)
- Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS (受付済証)
2. Bagi pemegang Paspor biasa
- Paspor
- Formulir aplikasi visa
- Pas foto terbaru (ukuran 45 mm x 35 mm)
- Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS (受付済証)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi bukti reservasi tiket pesawat (menerangkan informasi keluar masuk Jepang)
- Jadwal Perjalanan (Mencakup semua rencana kegiatan mulai masuk hingga keluar Jepang)
- Dokumen yang menerangkan kemampuan finansial untuk melakukan perjalanan
- Bukti hubungan keluarga dengan sesama aplikan jika aplikasi berkelompok
- Untuk mahasiswa aktif, dokumen yang menerangkan status mahasiswa
Selain wajib mengajukan visa, harap diperhatikan juga persyaratan untuk memasuki Jepang per 10 Juni 2022 sebagai berikut:
- telah menerima 2x vaksin + 1x vaksin booster
- WAJIB untuk mengikuti paket tour dengan jadwal dan tujuan yang tetap
- menunjukkan sertifikasi hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan
- memiliki asuransi perjalanan
- install aplikasi MySOS
- mengisi kuesioner pada https://arqs-qa.followup.mhlw.go.jp/#/
Pemerintah Jepang akan terus mengawasi perkembangan kasus COVID-19 seiring dibukanya kembali kunjungan wisata. Saat ini, perjalanan ke Jepang untuk tujuan wisata tanpa jaminan dari Agen Wisata Jepang sebagai Lembaga Penerima memang masih belum diperbolehkan, namun apabila kondisi pandemi dirasa mampu dikontrol laju penyebarannya, maka tidak menutup kemungkinan untuk kedepannya pemerintah Jepang akan perlahan mengijinkan kunjungan wisata tanpa wajib mengikuti paket tour/penjamin (wisata jalan sendiri) seperti saat sebelum pandemi.
Source:
- https://www3.nhk.or.jp/nhkworld/
- https://www.id.emb-japan.go.jp/info22_09.html