Per hari Senin, 19 April, Jepang memperketat aturan tentang sertifikat uji virus corona yang harus diserahkan oleh semua penumpang setibanya di bandara Jepang, dengan mereka yang gagal memenuhi persyaratan akan ditolak masuk ke negara itu pada prinsipnya sesuai dengan Undang-Undang Karantina.
Sejak Maret, Jepang telah meminta maskapai untuk menolak naik penumpang tanpa hasil pengujian virus corona negatif yang diambil dalam 72 jam sebelum keberangkatan.
Hingga Minggu, otoritas karantina negara, bagaimanapun, masih mengizinkan mereka yang datang ke Jepang dengan sertifikat yang tidak memadai untuk tinggal di fasilitas yang ditunjuk dan mengikuti kembali tes virus corona setelah tiga hari. Tetapi pihak berwenang mengatakan perlakuan khusus seperti itu tidak akan lagi tersedia guna menghindari dari infeksi yang semakin melonjak.
Untuk memasuki Jepang, penumpang harus mendapatkan sertifikat yang membuktikan hasil negatif untuk virus berdasarkan sampel nasofaring atau air liur (Swab PCR), yang harus diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Jepang tidak menyetujui tes antigen atau antibodi sebagai sertifikat untuk memasuki negara tersebut.
Melihat angka penyebaran virus saat ini, sejauh ini Jepang hanya mengizinkan masuknya warga negara Jepang dan penduduk asing serta orang asing “dengan keadaan khusus yang luar biasa”, seperti untuk kepentingan bisnis / kesehatan / urusan kenegaraan saja.
Jepang juga meminta maskapai penerbangan domestik dan asing untuk membatasi jumlah penumpang yang berencana masuk ke negara itu.
Source: https://japantoday.com/category/national/Japan-tightens-rules-on-COVID-test-certificates-for-travelers