Bagi Warga Negara Asing yang berencana berkunjung ke Jepang, di mohon agar memperhatikan dan mengikuti kebijakan baru pemerintah jepang yang melarang masuknya pendatang dari 49 negara (termasuk dari Indonesia). Pemerintah Jepang telah memutuskan kebijakan tersebut guna mengambil langkah upaya dalam pengamanan di perbatasan negara untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19.
Dengan kebijakan ini, pada dasarnya semua warga negara asing yang pernah berada atau berkunjung di negara-negara tersebut termasuk Indonesia dalam waktu 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang tidak diizinkan masuk ke Jepang kecuali dalam kondisi darurat.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang, serta berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai.