Informasi

KEBIJAKAN PEMERINTAH JEPANG TERKAIT PERLINTASAN ORANG KE JEPANG DALAM RANGKA PENCEGAHAN VIRUS CORONA BARU (COVID-19)

Bagi Warga Negara Asing yang berencana berkunjung ke Jepang, di mohon agar memperhatikan dan mengikuti kebijakan baru pemerintah jepang yang melarang masuknya pendatang dari 49 negara (termasuk dari Indonesia). Pemerintah Jepang telah memutuskan kebijakan tersebut guna mengambil langkah upaya dalam pengamanan di perbatasan negara untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19.

informasi perlintasan orang ke jepang from KBRI Tokyo

Dengan kebijakan ini, pada dasarnya semua warga negara asing yang pernah berada atau berkunjung di negara-negara tersebut termasuk Indonesia dalam waktu 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang tidak diizinkan masuk ke Jepang kecuali dalam kondisi darurat.

bandara narita credit by japannation

bandara narita 2 credit by japannews

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang, serta berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai.

Related post

  1. RUSUTSU SKI RESORT, SKI RESORT T…
  2. Awas Heat Stroke! Akibat Panasny…
  3. 5 Hotel Unik di Jepang yang Patu…
  4. Kenapa Orang Yang Bertato Dilara…
  5. REKOMENDASI 6 RESTORAN YAKITORI …
  6. Ingin Berburu Oleh-Oleh di Jepan…
  7. Hujan Salju Lebat di Hokkaido Me…
  8. Promo Spesial Wendy Tour Novembe…

Promosi!

Best Seller !

NIVERSAL STUDIO JAPAN JAPAN RAIL PASS Paket Tur Kanto Buffet wifi router rental suica card
PAGE TOP