Ada kabar gembira bagi Anda yang gemar berwisata keluar negeri. Yupz, per tanggal 20 November 2019 kemarin, Kantor Imigrasi I TPI Ngurah Rai, Bali sudah dapat menerbitkan e-Paspor loh! Tingginya permintaan pembuatan e-Paspor, merupakan alasan penambahan Kantor Imigrasi yang dapat melayano hal tersebut. Saat ini, sudah ada 27 Kantor Imigrasi yang dapat melayani pembuatan e-Paspor. Pembuatan e-Paspor sendiri dikenakan biaya Rp.650.000 dengan masa berlaku 5 tahun.

Gak perlu jauh-jauh lagi deh bikin E-Paspor
Apa Sih Bedanya Paspor Biasa dengan e-Paspor?
Nah, e-Paspor (Paspor Elektronik) merupakan jenis paspor dimana memiliki data biometrik sebagai pengamannya. Chip dipasang dalam e-Paspor untuk menyimpan data pemilik. Chip ini yang sangat penting karena menjadi sangat sulit untuk dipalsukan. Biometrik yang digunakan adalah biometrik wajah dan sidik jari. Berbagai negara telah menggunakan e-Paspor, seperti Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Swedia, dan masih banyak yang lainnya.

Yang kiri e-Paspor dan yang kanan Paspor Biasa
Sedangkan paspor biasa, dapat diurus di semua Kantor Imigrasi. Anda dapat pergi ke Kantor Imigrasi kelas satu dan dua. Perbedaan mendasar antara e-Paspor dan Paspor biasa terletak pada kelengkapan data. e-Paspor memiliki data biometrik yang dapat dikenali lewat pemindaian. Kelebihan lainnya dari pemegang e-Paspor adalah akan lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan karena data mudah diverifikasi oleh negara yang akan didatangi. Secara kasat mata, sekilas tidak ada perbedaan fisik, namun pada bagian sampul e-Paspor terlihat sebuah chip dimana berisi data biometrik Anda.
Cara Pembuatan e-Paspor Gimana Sih?
Sebenarnya cara pembuatan e-Paspor dengan Paspor biasa itu sama saja. Sebelumnya, Anda dapat menginstall aplikasi “Layanan Paspor Online” di App Store maupun Play Store. Aplikasi ini dapat Anda gunakan untuk mengambil nomor antrean dan melihat jadwal kuota e-Paspor setiap harinya. Aplikasi ini masih dalam tahap uji coba, karena hanya tersedia di Kantor Imigrasi Denpasar, Ngurah Rai dan Singaraja saja.

Jadi nggak perlu ngantri deh!
Nah, ini langkah-langkah pembuatan e-Paspor!
1. Bagi Anda pemegang Paspor biasa dan ingin mengganti e-Paspor, cukup siapkan Paspor lama Anda dan e-KTP. Pastikan semua data diri Anda sesuai ya!
2. Kemudian serahkan berkas tersebut ke Customer Service di Kantor Imigrasi. Pastikan mendapatkan stampel di map ya. Ini sebagai tanda bahwa Anda ingin membuat e-Paspor, bukan paspor biasa.
3. Setelah pemeriksaan berkas selesai, akan ada sesi wawancara dan melakukan perekaman biometrik meliputi wajah dan sidik jari.
4. Lakukan pembayaran e-Paspor dengan melakukan transfer ke Bank yang sudah ditunjuk oleh Kantor Imigrasi sebesar Rp. 650.000.
5. Anda dapat kembali lagi ke Kantor Imigrasi tiga hari setelah pengurusan, untuk mengambil e-Paspor.
Prosesnya cepat dan nggak ribet!
Apa Saja Sih Keuntungan Memiliki e-Paspor?
Apa saja sih keuntungan punya e-Paspor? Yuk, let’s check this out!
1. Free Visa Liburan ke Jepang!
Nah, ini nih yang bakal bikin Anda harus banget punya e-Paspor. Yupz, dengan e-Paspor Anda mendapatkan visa gratis atau Visa Waiver untuk mengunjungi Jepang selama 15 hari loh! Anda cukup mendaftarkan e-Paspor ke Kantor Konsulat Jenderal Jepang sebelum waktu keberangkatan. Proses ini memakan waktu 2 hari kerja. Duh, jadi bikin hemat kantong nih, karena ngurus Visa lumayan mahal.
2. Punya e-Paspor Bikin Makin Mudah Mendapatkan Visa
Visa gratis ke Jepang sudah pasti. Nah keuntungan lainnya adalah pengajuan visa kunjungan ke luar negeri akan lebih mudah mendapatkan persetujuan. Ini dikarenakan data e-Paspor sangat akurat sehingga sangat memudahkan dalam proses verifikasi.
3. Tak Perlu Antre di Imigrasi
Pemegang e-Paspor tak perlu mengantre dan dapat langsung menuju autogate dibagian penerbangan internasional untuk pemindaian paspor dan langsung masuk boarding room tanpa harus melewati imigrasi. Fasilitas ini belum berlaku di semua Bandara. Hanya ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Terminal 3 untuk Departure dan Arrival.

Yakin nih nggak mau ke Jepang? Mumpung bebas Visa loh!
Nah itu tadi informasi mengenai e-Paspor yang dapat dibuat di Bali dan berbagai keuntungan yang akan Anda dapatkan jika memiliki e-Paspor. Selalu pastikan e-Paspor Anda disimpan dalam kondisi yang aman karena terdapat chip didalamnya ya!
Oh ya, mumpung dengan e-Paspor Anda mendapatkan bebas visa ke Jepang, yuk liburan. Ada banyak paket tour yang dapat Anda nikmati di winter kali ini loh!
INFO PRODUK:
![]() |
WINTER SPECIAL TOURS 2019-2020 | ![]() |
---|---|---|
|
||
WENDY TOUR BALI : 0361 758 027 | JAKARTA : 021 294 268 20 |