Mulai tanggal 7 Januari 2019 siapa saja yang meninggalkan Jepang harus membayar pajak keberangkatan sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 129 ribu. Aturan baru ini telah disahkan oleh Parleman Jepang sebagai pajak ‘sayonara’ atau dalam bahasa Indonesia ‘selamat tinggal’ pada Rabu (11/4/2018).
Baik warga Jepang maupun warga asing wajib membayar pajak saat mereka meninggalkan Jepang melalui jalur laut atau udara. Pajak tersebut akan ditambahkan pada tiket pesawat dan kapal.
Pengecualian pembayaran pajak tersebut diberikan kepada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan para penumpang transit di Jepang dalam waktu 24 jam. Tiket yang dibeli dan dikeluarkan sebelum 7 Januari juga akan dibebaskan dari pajak.
Diperkirakan, pajak ini akan meraup pendapatan sebesar 43 Miliar Yen atau sekitar Rp5,5 triliun per tahunnya. Keuntungan pajak ini akan digunakan untuk mempromosikan pariwisata Jepang. Mengingat Olimpiade Tokyo akan diadakan tahun depan (2020).