Sebelum bepergian ke luar negeri, banyak yang perlu kita persiapkan. Terutama paspor dan visa. Kalau tidak pastinya kita tidak mungkin bisa menginjakkan kaki di negara tersebut, kan. Lalu bagaimana sih proses pengajuan visa untuk ke Jepang?
I. Pengajuan Visa Waiver untuk e-paspor
Sebenarnya, sejak tahun 2015 lalu Jepang telah memberlakukan fasilitas bebas visa (visa waiver) untuk bagi Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization).
Untuk mendapatkan visa waiver, sebelumnya kita harus melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan. Tenang saja, berbeda dengan pengajuan visa pada umumnya, registrasi visa waiver ini tidak dikenakan biaya alias gratis!
Yang dibutuhkan untuk registrasi: E-paspor dan form registrasi visa waiver yang dapat di download di situs resmi Kedutaan Jepang dalam bentuk pdf dan word (http://www.id.emb-japan.go.jp).
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa berupa stiker oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan ketentuan sebagai berikut:
Tujuan wisata: kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
Masa tinggal: 15 hari
Masa berlaku: 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
Proses registrasi: 2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya)
Biaya: GRATIS.
II. Pengajuan Visa untuk Paspor Biasa
Lalu, bagaimana dengan yang tidak punya e-paspor? Untuk pemegang paspor biasa, bisa mengajukan visa kunjungan sementara. Untuk wisata, bisa ajukan “Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri“.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
- Paspor
- Formulir permohonan visa (dapat diunduh di: http://www.id.emb-japan.go.jp/application2.pdf) dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal Perjalanan (dapat diunduh di: http://www.id.emb-japan.go.jp/vish_itnr.doc)
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
*Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampiran bukti keuangan (tercantum pada nomor 8).- Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
- Pemohon adalah karyawan BUMN.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia – Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
- Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
(Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut)
Dokumen-dokumen diatas harus disusun sesuai urutan nomor sebelum diserahkan ke loket, ya. - Biaya: Untuk visa single entry, dikenakan biaya sebesar IDR 330.000,00
- Masa berlaku visa kunjungan sementara adalah 3 bulan dengan lama masa tinggal 14 hari.
Setelah melihat perbedaan dua proses pengajuan visa diatas, ternyata pengajuan visa biasa memerlukan banyak dokumen dan biaya yang lumayan, ya. Tentunya lebih enak jika memiliki e-paspor, kita hanya perlu satu kali registrasi bebas visa, dan kita bisa dengan mudah pergi ke Jepang tanpa perlu registrasi visa lagi! Apalagi dengan biaya registrasi visa waiver yang gratis. Iya, kan?
Untuk yang berdomisili di Jakarta, pengajuan visa bisa dilakukan di:
Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin 24 Jakarta Pusat (10350)
(di sebelah The Plaza Thamrin / seberang Hotel Pullman Thamrin)
Nomor Telepon
Tel. +62-21 3192-4308 (hunting system)
Waktu Pengajuan
Untuk melakukan pengajuan dan pengambilan visa dan registrasi visa waiver, dapat dilakukan pada:
Hari Senin – Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
– Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00
– Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Untuk pengajuan visa jenis lainnya, bisa dilihat di situs resmi Kedutaan Jepang (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html)